2025-02-08 | admin4

Tata Menerbangkan Drone di Indonesia untuk Pemula

Drone kian populer di Indonesia. Data dari Asosiasi Penerbang Drone Indonesia menampilkan peningkatan signifikan dalam pengaplikasian drone di beraneka sektor, seperti konstruksi (meningkat 239%), pertambangan (198%), pertanian (171%), dan real estate (118%). Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan hukum berkaitan pengaplikasian drone, yakni Tata Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 yang yaitu revisi dari hukum sebelumnya perihal Pembatasan Pengoperasian Metode Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Tata Cara Penggunaan Drone di Indonesia

1. Terbang di Kawasan Terlarang

Tata pengaplikasian drone di Indonesia secara tegas melarang pengoperasian drone di sekitar zona-zona peka seperti istana kepresidenan, fasilitas nuklir, dan obyek vital nasional lainnya. Jarak aman yang ditentukan ialah 500 meter dari wilayah hal yang demikian. Penetapan obyek vital nasional sebagai kawasan larangan terbang dilaksanakan oleh Presiden menurut masukan Menteri Pertahanan dan pertimbangan Menteri Perhubungan. Ketetapan ini tertuang dalam Pasal 2 Tata Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 perihal Pengamanan Kawasan Udara Republik Indonesia.

2. Penerbangan Drone di Kawasan Terbatas

Berikutnya, drone tak dibolehkan untuk diterbangkan dalam radius 500 meter di atas udara pada kawasan terbatas atau restricted zona. Adapun yang termasuk dalam golongan kawasan terbatas ini antara lain, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pangkalan Udara milik (TNI), Wilayah untuk latihan militer, Wilayah yang masuk dalam operasi militer, Wilayah untuk latihan penerbangan dan penembakan militer, Wilayah yang diterapkan untuk peluncuran satelit dan roket, dan Ruang udara yang diterapkan untuk penerbangan ataupun aktivitas sesorang dengan jabatan setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan. Seandainya pengguna drone melanggar ketetapan atau terbang di kawasan hal yang demikian karenanya akan dikenai denda administratif hingga dengan Rp 5 miliar. Wilayah itu tercantum dalam PP No.4 Tahun 2018 perihal Pengamanan Kawasan Udara Republik Indonesia.

3. Tata Penerapan Drone di Indonesia (Airport Selain)

Wilayah di zona terbatas, hukum penerbangan drone menerangkan sekiranya drone tak boleh diterbangkan di zona sekitar bandar udara. Dalam hal ini bagus itu kawasan daratan, perairan, dan juga ruang udara. Tujuannya tidak lain supaya keselamatan penerbangan lebih aman dan terjamin. Drone malah dilarang untuk diterbangkan di zona controlled airpsace. Kawasan ini yaitu tempat operasional layanan tutorial lalu lintas penerbangan atau air traffic control (ATC). Termasuk juga tempat layanan berita penerbangan atau flight information service dan layanan kesiagaan penerbangan atau alerting service.

4. Perizinan untuk Komersial dan Non Hobi

Tata pengaplikasian drone di Indonesia mengendalikan secara khusus mengenai perizinan bagi drone yang diterapkan untuk aktivitas komersial. Penerapan drone untuk rekreasi atau hobi lazimnya tak membutuhkan perizinan. Dalam hukum diterangkan mengenai pengoperasian drone untuk komersial perlu mencantumkan sertifikasi ataupun surat izin. lagi sekiranya drone yang diterapkan gunakan link https://farmersclassic.com/ mempunyai berat yang lebih dari 25 kilogram (55lbs).

Baca Juga : Jajaran Helikopter Termahal Dunia, Punya Jokowi Urutan Berapa?

Share: Facebook Twitter Linkedin