Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis hukum baru perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara atau pesawat terbang. Hukum tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Tapi Selain Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, hukum ini berlaku mulai 5 April 2024.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan memakai pesawat akan meningkat, mengingat adanya adat istiadat mudik Lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, Senin (4/4).
Novie meminta masyarakat yang akan bepergian memakai moda transportasi udara, mempelajari syarat terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun syarat yang dikuasai diantaranya. Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak harus menunjukan hasil negatif percobaan RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, harus menampilkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif percobaan RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus https://garciasbarbershop.com/ menunjukan hasil negatif percobaan RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, PPDN dengan keadaan kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa mendapatkan vaksinasi, harus menunjukan hasil negatif percobaan RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu optimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyuarakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19;
Baca Juga : 4 Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Dapat Memiliki Pesawat Pribadi
Kelima, PPDN dengan umur di bawah 6 tahun, dikecualikan kepada ketentuan vaksinasi dan tidak harus menunjukan hasil negatif percobaan RT-PCR atau rapid test antigen. , harus melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta memakai protokol kesehatan secara ketat.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandar udara, harus mempersiapkan dokumen yang diharuskan,” kata Novie.
Selama pemberlakuan surat daran ini, Novie mengatakan, penetapan kapasitas angkut pesawat udara bisa dilakukan 100%. itu, penetapan kapasitas terminal bandar udara juga ditentukan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap melihat protokol kesehatan.
Adapun untuk operasional bandar udara, dilakukan layak dengan keadaan operasional masing-masing bandar udara, serta tetap harus melayani operasional sebab keadaan tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.